RSBI “Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional” merupakan program pendidikan yang ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal
50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan
sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi
jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.
Sekolah ini
digadang-gadang bakal menghasilkan anak bangsa yang memiliki kemampuan
bertarung di dunia internasional. Mengapa begitu?, karena di sekolah ini para
siswa dan gurunya diharuskan menggunakan bahasa asing dalam pengantar kegiatan
belajar dan mengajar khususnya bahasa inggris. Selain itu, kurikulum yang
dianut mengikuti kurikulum sekolah di luar negeri. Di Indonesia, sekitar 1.397
sekolah menyandang predikat RSBI, yang terdiri dari 293 sekolah pada tingkat
Sekolah Dasar (SD), 351 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP),
363 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 390 sekolah pada
tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun pada tanggal 8
Januari 2013 RSBI dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penghapusan program RSBI ini dimulai ketika tujuh warga Jakarta yang mengajukan
judicial review Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan inipun diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan program RSBI
diikuti dengan penghapusan Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang menjadi
landasan hukum RSBI.
Menurut saya
penghapusan ini sudah tepat karena beberapa alasan berikut ini:
Ada beberapa RSBI yang
memanfaatkan predikat ini untuk mencari uang. Maksudnya adalah konsep
pendidikan RSBI merupakan konsep pendidikan yang dikomersialkan.
Pengantar dalam
kegiatan belajar dan mengajar di kelas menggunakan bahasa inggris, penggunaan
ini dianggap tidak berhubungan dengan bertambahnya wawasan pengetahuan dan
tidak mencerminkan nasionalisme.
RSBI dianggap tidak
adil karena tidak bisa mengakomodasi murid yang tingkat kecerdasannya hanya
rata-rata.
Sebenarnya program-program
yang ditawarkan di sekolah berpredikat RSBI sangat baik. Seperti yang kita tau,
pengajar dan fasilitas yang ditawarkan RSBI sangat berkualitas. Tetapi lebih
baik lagi apabila program-program yang diterapkan RSBI bisa diterapkan pula di
sekolah regular lainnya agar pendidikan di Indonesia lebih maju lagi dan bisa
dipandang negara lain. Seperti yang kita tau, pengajar dan fasilitas yang
ditawarkan RSBI sangat berkualitas. Cara ini lebih efektif, karena semua
program yang bagus itu, bisa dinikmati oleh seluruh anak bangsa tanpa memandang
si miskin dan si kaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar