Powered By Blogger

Rabu, 02 Januari 2013

BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945 (BI-01-SS-12)


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sejumlah tokoh Islam dalam uji materi Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," tulis amar putusan yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 13 November 2012.

Dalam putusan itu, MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan minyak dan gas bumi diserahkan kepada BP Migas sebagai wakil pemerintah.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Menurut Mahfud, dalam masa transisi, MK memerintahkan Pemerintah cq. kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya lembaga baru.

UU Migas ini digugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris, politisi muslim Ali Mochtar Ngabalin, cendekiawan muslim Komaruddin Hidayat, pengacara Eggi Sudjana, dan sejumlah ormas Islam. (umi)

Sumber :  http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/367105-mk--bp-migas-bertentangan-dengan-uud-1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar