Powered By Blogger

Senin, 07 Mei 2012

Penanggulangan Banjir Di Jakarta

Filosofi drainasi air hujan di Indonesia adalah membuangnya sebanyak mungkin ke laut untuk mencegah banjir. Air hujan jatuh ke tanah, dialirkan ke saluran dranasi. Saluran drainasi akan bermuara ke sungai. Lalu air sungai ini akan mengalir ke laut. Pembuangan air ke sungai dan laut selain menyebabkan banjir, juga memboroskan potensi air hujan untuk menambah cadangan air tanah. Banjir Kanal Sejak jaman Belanda, filosofi membuang air hujan ke laut ini berlaku dengan rencana pembangunan banjir kanal barat dan timur. Air banjir akan dialirkan ke laut dengan menghindari wilayah pusat kota. Untuk itu dibangun kanal yang berada di luar wilayah Jakarta. Ada 2 masalah besar dalam pembangunan kanal ini, yaitu: (i) biaya konstruksi yang mahal, (ii) bahaya banjir besar di hilir. Pembangunan banjir kanal akan sangat mahal. Saluran yang akan dibangun panjang sekali. Selain itu, Jakarta dan wilayah sekitarnya sudah sangat padat, maka pembebasan tanah untuk pembangunan kanal akan menjadi masalah besar. Dan hal yang paling berbahaya dari pembangunan banjir kanal ini adalah karena kanal ini menghubungkan aliran air di hulu dengan air laut di hilir. Ketika debit banjir dari hulu bertemu pasang air laut tertinggi di hilir, maka pertemuan kedua volume air ini akan menghasilkan tsunami banjir di daerah hilir. Mungkin ada argumen, pemakaian pintu air yang membatasi air laut dengan air dari kanal. Untuk menutup air dari arah laut, maka harus dibangun tanggul sepanjang pantai. Sementara itu untuk menahan air banjir dari kanal, maka harus dibangun tanggul yang tinggi pula. Konstruksi pintu air dan tanggul raksasa ini pasti akan membutuhkan biaya yang sangat besar. Jadi banjir kanal ini hanya bisa berfungsi dengan baik ketika air laut dalam keadaan surut. Oleh karenanya selain tidak efektif mencegah banjir dan mahal, banjir kanal ini juga sangat berbahaya bagi pemukiman di daerah hilir Jakarta. Solusi Sudah waktunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk juga Jawa Barat merencanakan penanggulangan banjir dengan filosofi menangkap air hujan dan memasukkan sebanyak mungkin ke dalam tanah. Ada 2 aliran yang berpengaruh terhadap banjir di Jakarta, yaitu: (i) debit air yang besar dari daerah hulu, (ii) sumbangan air dari daerah aliran sungai (DAS). Untuk mengurangi debit air di hulu, satu-satunya jalan adalah dengan merehabilitasi hutan, sehingga air dapat ditahan di tanah hutan dan debit air yang mengalir ke sungai menjadi lebih kecil. Ini adalah tanggung jawab utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menguasai daerah hulu sungai. Sumbangan limpasan air (run-off) dari wilayah DAS termasuk di daerah pemukiman, bangunan gedung, jalan raya, juga harus diperkecil hingga nol. Aliran sungai dengan debit banjir dari hulu jangan dibebani lagi dengan tambahan air dari DAS. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab kedua pihak di Jawa Barat maupun Jakarta. Keadaan sekarang di wilayah DAS adalah berkurangnya kemampuan alami wilayah untuk menyerap air hujan ke dalam tanah (infiltrasi) akibat pembangunan yang membabi buta. Keberadaan lahan-lahan untuk meyerap air seperti waduk alam, lebak, sudah sangat berkurang. Jadi praktis hampir semua limpasan air hujan akan mengalir ke arah sungai. Memang ada program untuk menyerap air ke dalam tanah, yaitu dengan konstruksi sumur resapan maupun biopori. Namun tidak semua bangunan memilikinya. Dan ditambah lagi limpasan air dari wilayah non pemukiman dan gedung memang tidak diprogram untuk masuk ke dalam tanah. Untuk mengatasi limpasan air ini, yang perlu dilakukan adalah membuat sumur resapan di titik-titik tertentu di dalam saluran drainasi sendiri. Baik itu drainasi di tepi jalan raya, maupun drainasi di wilayah pemukiman. Yang terpenting semua air hujan dipastikan dapat mengalir ke dalam saluran drainasi terdekat. Air yang masuk ke dalam sumur resapan di dalam drainasi akan mengurangi beban volume air sungai. Memang yang harus diperhitungkan adalah kemampuan sumur resapan menyerap beban air hujan. Volume air hujan dalam suatu daerah drainasi harus mampu diserap dengan cepat oleh sejumlah sumur resapan. Penelitian harus dilakukan untuk menemukan jenis konstruksi dan bahan yang paling efektif untuk menyerap air. Selain itu sumur resapan di dalam saluran drainasi memiliki keunggulan dibandingkan banjir kanal. Sumur resapan di dalam drainasi tidak akan terpengaruh dengan kondisi pasang tertinggi air laut. Sumber: jakarta.tribunnews.com/2012/01/11/penanganan-banjir-jakarta-harus-libatkan-semua-stakeholders erwinwirawan.blogspot.com/2009/02/penanganan-banjir-di-jakarta.html

Minggu, 06 Mei 2012

KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Hak kekayaan intelektual (HaKI) atau Intelectual Property Right (IPR) yaitu hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan tersebut, yang di atur oleh norma atau hukum yang berlaku atau kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu : 1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum. 2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan. 3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan Jadi pada intinya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) itu adalah hak tidak berwujud yang di berikan kepada perorangan atau kelompok orang untuk berbuat atas segala hasil karya intelektual, seperti teknologi, seni, musik, lukisan, karya tulis, gambar, dan banyak lagi. Pelanggaran terhadap penggunaan lisensi perangkat lunak berpemilik bisa berakibat hukum. Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu : 1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari : • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah): a) Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) b) Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3) Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual 1. Prinsip Ekonomi Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan 2. Prinsip keadilan yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya. 3. Prinsip kebudayaan adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. 4. Prinsip sosial artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Undang-undang yang mengatur tentang Hak Paten: • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39) • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109) • Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri • Merek adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Jenis- Jenis Merek : a) Merek Dagang Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. b) Merek Jasa Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. c) Merek Kolektif Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. • Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. • Desain Tata Letak Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu 2. Copyright (hak cipta) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas atau dengan kata lain memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Subyek Hak Cipta : • Pencipta Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. • Pemegang Hak Cipta Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas Jadi kesimpulannya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Menurut World Intellectual Property Organisation (WIPO), kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind). Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkanbiaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan. Referensi : http://agusz.wordpress.com/2009/01/14/definisi-haki-hak-atas-kekayaan-int/ http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual Nama Kelompok : (21210864) DESY DWI JAYANTI (23210835) KARIMAH PATRYANI (24210005) LESTARI SETYAWATI (24210055) LITA LESTAR (23210754) JHON PHILIP SINULINGGA (25210842) RHEZA ARIFIANDHI