Powered By Blogger

Sabtu, 30 November 2013

AKUNTAN PUBLIK DALAM PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI

Nama : Jhon Philip Sinulingga
NPM : 23210754
Kelas : 4EB10


Judul             : AKUNTAN PUBLIK DALAM PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pengarang     : Listya Kanda Dewi
Latar Belakang
            Seiring dengan berkembangnya industri dan bisnis, profesi akuntan publik juga mengalami perkembangan. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas akan jasa akuntan publik inilah yang menjadi pemicu perkembangan tersebut. Machfoedz (1997), seorang akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya.
Sikap dan tindakan etis akuntan publik diatur dalam Kode Etik Akuntan Publik. Kode etik tersebut dimaksudkan sebagai panduan tentang bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Namun, karena profesi ini semakin berkembang dan peningkatan persaingannya pun semakin tajam, maka upaya untuk menerapkan kode etik dengan tepat menjadi semakin sulit.
Farhan (2009: 3) menyebutkan bahwa banyak laporan keuangan perusahaan yang mendapat unqualified opinion dari akuntan publik, namun justru setelah laporan itu keluar, perusahaan yang bersangkutan mengalami kepailitan. Hal ini mengindikasikan ada yang tidak beres dalam proses pemeriksaan laporan keuangan tersebut. Pada kenyataannya memang selalu ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan publik. Contoh kasus penyimpangan antara lain adalah skandal antara Enron Corporation dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Arthur Anderson.
Adanya skandal pelanggaran kode etik tersebut telah menciderai profesi akuntan publik dan mengakibatkan citra atau kepercayaan publik terhadap akuntan publik semakin merosot. Terjadinya kasus-kasus penyimpangan kode etik tersebut juga menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Profesi akuntan publik sering dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi konflik dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat professional judgement dengan mempertimbangkan sudut pandang moral. Situasi konflik atau dilema etis seperti hal di atas merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik.
Berdasarkan hal tersebut, penulis menganggap bahwa dalam membangun citra akuntan publik di mata publik, akuntan publik harus bisa menjalani perannya sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan kode etik yang berlaku.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Dengan metode kualitatif, maka data yang didapat akan lebih lengkap, lebih mendalam, kredibel, dan bermakna sehingga tujuan penelitian dapat dicapai (Sugiyono,2010: 181).
Yang menjadi obyek dalam penelitian ini adalah etika akuntan publik dalam KAP atau dalam arti bahwa bagaimana akuntan publik menerapkan etika profesi dalam menjalankan kewajibannya. Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik snowball sampling.
Dalam penelitian ini, peneliti mengambil sumber data berupa data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara penulis dengan pemimpin dan beberapa anggota KAP. Sedangkan data sekunder yang digunakan antara lain adalah dokumentasi yang berasal dari Kode Etik Akuntan Publik, Undang-Undang Akuntan Publik, Standar Profesional Akuntan Publik, buku-buku, artikel, makalah, dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan penelitian ini.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif, mengikuti konsep yang diberikan Miles & Huberman, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing / verification.
Uji keabsahan data yang dilakukan dalam penelitian ini, antara lain adalah:
1. Uji Kredibilitas, yang meliputi:
a. Perpanjangan pengamatan
b. Peningkatan ketekunan
c. Analisis kasus negatif
d. Menggunakan bahan referensi
e. Diskusi dengan teman sejawat
2. Uji Transferability
3. Uji Comfirmability
Hasil Penelitian
Penelitian ini dilakukan di KAP di Kota Malang. Orang-orang yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah pihak yang secara aktif dan komprehensif terkait langsung dalam lingkup akuntan publik. Mereka adalah orang-orang yang bisa dibilang memiliki banyak pengalaman terkait etika profesi. Mereka sudah pernah memberikan macam-macam jasa assurance. Mereka juga telah menemui berbagai klien dalam bidang bisnis yang berbeda-beda. Kualifikasi informan terdiri atas tiga jabatan auditor: partner, manajer, dan senior auditor.
Posisi akuntan publik berada di tengah-tengah para pemangku kepentingan pengguna informasi laporan keuangan. Ada kepentingan manajemen perusahaan, kepentingan para shareholder, dan pihak luar lain yang mana kepentingannya berbeda-beda. Posisi ini membuat akuntan publik banyak bersinggungan dengan masalah yang biasa disebut dengan konflik audit atau dilema etis. Arens & Loebbecke (2000) menyatakan dilema etis adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat. Dilemma etis yang biasanya sering kali muncul adalah dilemma etis yang berkaitan dengan:
1. Penerimaan Perikatan: Klien versus Keahlian Profesional
Dilema etis ini biasanya dialami ketika ada penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) baru, dimana calon klien pertama kali menerapkan SAK tersebut dalam laporan keuangannya. Dalam hal ini tindakan yang diambil adalah akan mengukur terlebih dahulu kemampuan tim terkait pengetahuan dan penerapan SAK baru tersebut, apakah sudah memadai atau belum, baru kemudian memutuskan untuk menerima atau menolak perikatan itu.
2. Imbalan Jasa Profesional (Fee minimal)
Berdasarkan isi paragraf 1, seksi 240, Kode Etik Akuntan Publik bagian B, sebenarnya tidak ada patokan berapa jumlah imbalan jasa yang seharusnya diterima oleh KAP. Imbalan jasa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara klien dan KAP. Namun pada kenyataannya untuk mencapai kesepakatan harga tidaklah mudah. Beberapa klien selalu meminta pembayaran yang lebih rendah dari pada yang diusulkan. Padahal kalau dibandingkan antara jumlah KAP dengan perusahaan yang membutuhkan jasanya, seharusnya perusahaan membayar mahal, karena jumlah perusahaan yang butuh diaudit jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah KAP. Harga (fee) seharusnya naik atau stabil pada tingkat yang tinggi.
3. Independensi
Setiap ketentuan yang mengatur tentang akuntan publik, baik itu SPAP, SPM, maupun kode etik mewajibkan akuntan publik untuk bersikap independen terhadap klien sehubungan dengan kapasitas mereka untuk melindungi kepentingan publik. Menurut KBBI, independen artinya berdiri sendiri, berjiwa bebas, tidak terikat pada pihak lain. Independensi merupakan hal yang unik dalam profesi akuntan, karena akuntan dituntut independen dari pengaruh klien sedangkan di sisi lain akuntan harus memenuhi keinginan klien karena klien lah yang membayar imbalan.
Upaya –upaya yang telah dilakukan informan dalam penegakan kode etik antara lain adalah:
1.    Meningkatkan religiusitas
Etika erat kaitannya dengan moralitas. Ludigdo (2007: 34) mengungkapkan bahwa inti dari terletak dalam sikap hati seseorang. Sikap hati yang demikian tidak terlepas dari hubungan transendensi manusia dengan Tuhan. Oleh karena itu peningkatan religiusitas diperlukan untuk memperkokoh sikap hati.
2.    Meningkatkan Kompetensi dan Mengikuti Pelatihan
Seperti yang tercantum dalam UU AP, setiap akuntan publik itu wajib menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan. Meningkatkan kemampuan dan kompetensi itu sangat penting karena keahlian akuntan publik mempunyai dampak langsung terhadap pekerjaan. Dalam kode etik juga disebutkan bahwa pemeliharaan kompetensi professional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Hal ini berarti akuntan publik harus terus meng-update pengetahuan dan kemampuannya secara rutin. Hal yang bisa dilakukan terkait hal ini adalah dengan mengikuti pendidikan profesi atau melalui pelatihan.
3.    Membangun keteladanan (bagi pemimpin KAP)
Pemimpin KAP harus bisa memberikan teladan yang baik kepada staf dalam menjaga perilaku etis. Penelitian dari Maryani & Ludigdo (2001) juga membuktikan 64,91 % responden menyatakan bahwa perilaku atasan mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan.
4.    Mendesain Sistem
Ketiga upaya di atas merupakan upaya pribadi para informan yang berasal dari diri sendiri. Selain upaya individu, juga diperlukan upaya dari organisasi untuk menegakkan kode etik. Salah satu upaya para informan yang dilakukan dalam konteks organisasi tersebut adalah dengan membangun sistem di KAP yang menunjang perilaku etis.
5.    Menciptakan kultur etis
Upaya selanjutnya yang dibangun para informan secara bersama-sama dengan rekan seprofesinya adalah menciptakan kultur etis dalam KAP. Adanya kultur yang bersifat lebih lunak ini bisa mengimbangi kehadiran sistem yang tegas. Dalam penelitian Maryani & Ludigdo (2001) tersirat bahwa 76,32 % responden menyatakan budaya organisasi mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan. Budaya organisasi yang dikembangkan informan untuk membantu menegakkan etika, kebanyakan adalah kekeluargaan, keterbukaan, dan kerja sama. Ketiga kultur itu bias dibangun melalui pola komunikasi.
Walaupun beberapa upaya telah dilakukan, namun jalannya penegakan kode etik belum bisa mulus karena beberapa hambatan berikut:
1. Tidak semua akuntan publik memiliki kesadaran etis yang tinggi dan untuk menumbuhkan
kesadaran etis itu tidaklah mudah.
2. Cara untuk mengontrol etika susah, sehingga kasus pelanggaran tidak banyak diketahui.
3. Adanya sifat sungkan dari sesama profesi untuk mengadukan pelanggaran kode etik.
4. Belum jelasnya mekanisme pemberian sanksi dan proses peradilan atas kasus pelanggaran
kode etik.
Berbagai upaya telah dilakukan, namun pelanggaran kode etik rupanya bagaikan masalah klasik yang masih mengusik. Rintangan baru bermunculan, seolah menyisakan pekerjaan rumah untuk para profesional. Menciptakan dunia akuntan publik tanpa pelanggaran etika memang sebuah mimpi besar yang tidak mudah diraih, tapi tidak mustahil untuk tercapai. Semua pihak yang berkepentingan hendaknya secara simultan mengambil peran mereka dan saling bersinergi dalam menjalankan peran masing-masing untuk perbaikan penegakan kode etik akuntan publik. Pihak-pihak yang diharapkan adalah:
1. Akuntan Publik
Akuntan publik tetap menjadi pemeran utama dalam penegakan kode etik ini. Setiap profesional harus menjaga citra diri dengan terus memperbaiki kualitas etikanya. Meningkatkan religiusitas, memelihara kompetensinya dengan mengikuti pelatihan, serta mengingatkan akuntan publik lain di sekitarnya harus terus dilakukan. Bagi akuntan publik yang menjabat sebagai pemimpin, perannya bertambah satu yaitu memberi keteladanan bagi para stafnya.
2. Kantor Akuntan Publik (KAP)
KAP berperan sebagai tempat bernaung akuntan publik yang mempunyai pengaruh sangat besar terhadap perkembangan profesional. Sistem yang tegas dan budaya organisasi harus terus dievaluasi dan ditingkatkan agar terbentuk atmosfer yang kuat guna menunjang perilaku etis akuntan publik di dalamnya.
3. Asosiasi Profesi Akuntan Publik / Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Para informan sepakat bahwa IAPI harus bertindak lebih untuk menegakkan etika. Ada dua hal pokok yang harus dibenahi oleh IAPI, yaitu pencegahan dan penanggulangan. Langkah pencegahan yang bisa dibuat pertama adalah dengan mengadakan program peningkatan etik dan pengembangan moral. Langkah pencegahan yang kedua yaitu melalui kontrol atau pengawasan akuntan publik oleh IAPI. Terakhir, untuk mencegah pelanggaran kode etik, IAPI seharusnya juga bisa memakmurkan akuntan publik. Ini dilakukan untuk mengantisipasi masalah fee yang terlalu rendah. Terkait hal ini, IAPI bisa mengeluarkan kebijkan tentang tarif minimal pemberian jasa.
4. Pembuat Regulasi
Pembuat regulasi berarti adalah dari pihak pemerintah yang berhubungan dengan profesi akuntan publik, bisa dari Menteri Keuangan, Departemen Keuangan, Bappepam, atau badan lain yang terkait. Menurut Raka, Bappepam juga bisa melakukan pembinaan seperti halnya asosiasi dan departemen bisa melakukan review periodik yang lebih merata.
5. Pengguna Jasa
Peran yang bisa dilakukan oleh pengguna jasa adalah membantu memberi laporan dan memberi sanksi moral ketika menjumpai akuntan publik atau KAP yang melanggar kode etik. Selain itu sanksi moral juga bisa dilakukan oleh klien, perbankan, atau badan perpajakan.
6. Sekolah dan Universitas
Untuk membentuk pribadi yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral, perilaku etis perlu ditanamkan sejak dini. Selain dalam lingkungan keluarga, hal ini juga bisa diterapkan dalam jenjang pendidikan. Pada jenjang sekolah, moralitas hendaknya kerap dihimbau dan diajarkan karena guru juga mempunyai tanggung jawab untuk membimbing dan mengingatkan. Pada jenjang pendidikan tinggi, mahasiswa sudah dianggap dewasa dan tidak perlu dibimbing. Selain itu, kuliah etika saja juga tidak cukup, lingkungan yang menjunjung moralitas juga harus diupayakan di lingkungan kampus. Jadi, sebagai pencetak akuntan-akuntan baru, seharusnya perguruan tinggi juga ikut andil dalam membantu menegakkan kode etik.
Demikianlah peran-peran yang ditawarkan para informan untuk membangun dunia akuntan publik yang lebih beradap. Selain itu, akuntan publik juga harus melakukan upaya-upaya tersebut dengan penuh kesadaran. Karena dengan kesadaran, seseorang akan bias membuat pilihan mana yang baik dan buruk dan secara otomatis akan mampu melakukan tindakan yang baik. Akuntan publik yang memainkan perannya dengan kesadaran berarti akuntan publik tersebut mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang etika profesi, mampu mengambil sikap ketika dihadapkan dengan dilema etis, dan mampu menentukan perilaku yang bijak dengan tetap mempertahankan etika profesi. Dengan solusi-solusi tersebut diharapkan semua akuntan publik bisa menyadari tanggung jawabnya dan menyayangi profesinya sehingga menjadi auditor yang beretika, bermoral tinggi, dan mengedepankan nurani. Bahkan ketika menghadapi situasi yang kacau, moral dan kode etik bukan sekedar lawakan belaka lagi, melainkan bisa dijadikan senjata untuk melawan situasi konflik.
Kesimpulan
Penelitian ini membahas mengenai upaya-upaya yang dilakukan akuntan publik dalam menegakkan kode etik profesi pada suatu Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain itu, penelitian ini juga memberi gambaran terkait tantangan dan dilema etis yang dialami oleh para praktisi akuntan publik dalam menerapkan kode etik akuntan publik. Tujuan yang ingin dicapai dengan penelitian ini adalah mendeskripsikan tentang bagaimana akuntan publik menegakkan kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Dengan metode kualitatif, maka data yang didapat akan lebih lengkap, mendalam, kredibel, dan bermakna. Subjek dalam penelitian ini adalah akuntan publik di Kota Malang. Data diperoleh melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab pelanggaran kode etik berawal dari dilema etis. Dilema etis yang sering muncul adalah yang berkaitan dengan (1) Penerimaan perikatan (Klien versus Keahlian Profesional); (2) Imbalan jasa profesional (fee minimal); (3) Independensi. Upaya-upaya yang telah dilakukan informan dalam penegakan kode etik antara lain adalah (1) Meningkatkan religiusitas; (2) Meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan; (3) Membangun keteladanan (bagi pemimpin KAP); (4) Mendesain sistem; (5) Menciptakan kultur etis.
Menegakkan kode etik profesi itu tidaklah mudah, karena penyimpangan kode etik masih terus terjadi. Oleh karena itu upaya-upaya tersebut perlu dilakukan secara kontinyu dan akuntan publik harus melakukannya dengan penuh kesadaran. Selain itu juga dibutuhkan peran semua pihak yang berkepentingan untuk saling bersinergi demi terwujudnya penegakan kode etik akuntan publik yang lebih baik.

Sumber :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CC0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fjimfeb.ub.ac.id%2Findex.php%2Fjimfeb%2Farticle%2Fdownload%2F309%2F256&ei=xd6ZUrLEIo-ZiQeduYH4CQ&usg=AFQjCNFeB6vbQw2IBCJpR4-4SZECrcvVSA&sig2=nydC98g4fJFjUawDqyw8iA&bvm=bv.57155469,d.aGc