Kode etik meupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan
atau organisasi dalam meningkatkan kualitas kinerja atau keprofesionalan
karyawan dalam bekerja. Begitu pun dalam profesi akuntansi, dalam hal ini
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) lah yang mengatur dan menerapkan kode etik
bagi profesi akuntan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengatur standar mutu terhadap
pelaksanaan pekerjaan seorang akuntan guna menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap profesi akuntan.
IAI telah
menetapkan kode etik profesi akuntan ke dalam tiga bagian, yaitu :
1.
Prinsip Etika
Prinsip
etika memberikan kerangka dasar dalam mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
akuntansi.
2.
Aturan Etika
Aturan etika
dalam profesi akuntansi ini disahkan oleh rapat anggota himpunan.
3.
Interpretasi Aturan Etika
Merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan sebagai panduan dalam penerapan aturan
etika profesi akuntansi.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan kode etik profesional akuntansi juga
bertujuan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat tertinggi dalam kinerja yang berorientasi pada
publik dengan syarat – syarat sebagai berikut :
- Kredibilitas
- Profesionalisme
- Kualitas Jasa, dan
- Kepercayaan
1. Kode
Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern.
Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral
yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan
kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang
profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
2. Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA,IAI
Kode Etik
AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada
bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1) Tanggung
Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2) Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4) Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5) Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus
selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan
6) Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu,
anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Nama : Jhon Philip Sinulingga
NPM : 23210754
Kelas : 4EB10
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar