Pada tugas ketiga ini, Etika Profesi
Akuntansi akan menjelaskan Pokok Bahasan mengenai: Ethical Governance. Untuk pokok
bahasan ini kan diuraikan dengan sub pokok bahasan yang terdiri dari:
a.
Governance System
b.
Budaya Etika
c.
Mengembangkan struktur Etika Korporasi
d.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
e.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Berikut
ini adalah tugas ketiga dari Etika Profesi Akuntansi:
A. Governance System
Governance
System merupakan suatu tata kekuasaan yang
terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
1. Commitment on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
2. Governance Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan
berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3. Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai
tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan
bisnis dan operasional perbankan.
4. Governance Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan baik
dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk
mencapai hasil kinerja tersebut.
B. Budaya Etika
Hubungan antara CEO dengan perusahaan
merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak
harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin
dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah
memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua
tingkatan dan menyentuh seluruh karyawan.
Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu
metode tiga lapis, yaitu :
1. Corporate credo : pernyataan ringkas
mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
2. Program etika : suatu sistem yang
terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan corporate credo.
3.
Kode etik perusahaan
.
C. Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Struktur etika
korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian
perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang
dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini
berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan
norma yang ada.
Selain itu, membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada
saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
D. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code
of Conduct)
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam
bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan.
Pembentukan
citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin
pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan
perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan
standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku
bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan
dalam code of conduct.
E. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin
sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila
diketahui terdapat kesalahan.
Sekian penjelasan tentang Ethical Governance yang saya kutip
dari beberapa sumber. Semoga menambah pengetahuan pembaca dalam materi tugas
ketiga dari Etika Profesi Akuntansi ini.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar