KPK (Komisi Pemberantsan Korupsi) yang mempunyai visi “Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien”. Di Indonesia lembaga inilah yang bertugas untuk membasmi korupsi di negri ini. Tentunya dengan berkoordinasi dengan lembaga tinggi lainnya yang membantu Indonesia bebas korupsi. Kali ini KPK lebih banyak menyoroti korupsi yang berada dalam anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang akhir-akhir ini banyak melakukan penyimpangan. Sebelumnya KPK pernah mengusut kasus simulator SIM di Korlantas Polri. Selain kasus tersebut menurut sumber dari website KPK sudah menangani kasus 285 dalam 8 tahun. Bukan hal yang mudah bagi KPK untuk mengusut kasus tersebut banyak pro dan kontra yang mewarnai.
Kasus yang sedang di tangai oleh KPK sekarang adalah Kasus suap DPID yang melibatkan Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wa Ode Nurhayati yang divonis enam tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subside kurungan enam bulan. Politisi Partai Amanat Nasional ini terbukti bersalah dalam 2 dakwaan sekaligus yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Wa Ode di nyatakan terbukti menerima hadiah atau janji, dalam hal ini menerima commitment fee sebersar 5,5 miliar rupiah dari pengusaha Fahd El Fouz untuk mengurus anggaran Dana Penyesuaian Infrastrukstur Daerah (DPID) tahun 2010 di tiga kabupaten, yakni Aceh Besae, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Yang lenih memberatkan Nurhayati adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hukuman yang di terima oleh Wa Ode Nurhayati menurut saya terlalu ringan, dia telah mengelapkan uang sebesar 5,5 miliar tetepi ia hanya menerima ganti rugi sebesar 500 juta dan hukuman penjara 6 tahun, mungkin hukuman itu sudah sesuai dengan UU tetapi apakah akan menimbulkan efek jera bagi koruptor ? uang mereka banyak, mudah saja untuk sogok lagi sana sini dengan lebih meringankan hukuman mereka, tidak adil bagi kami pihak yang di rugikan, itu uang kami, tapi di salah gunakan untuk keperluan pribadi. Dana yang seharusnya di nikmati oleh masyarakat kecil malah di nikmati oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sebaiknya KPK lebih bertindak tegas dalam menangai kasus serupa, jangan mudah tergiur oleh uang, jangan memperlambat kasus yang bergulir-gulir terlalu lama dan harusa adil siapun yang terlibat kasusnya harus di usut dan jika terbukti bersalah, hukuman nya harus setimpal dengan apa yang telah ia lakukan.
Dan menurut saya juga ada beberapa lagi kelemahan dari Komisi Pemberantas korupsi(KPK) yaitu :
·
KPK terkesan menjadi lembaga tumpang sari,
menumpang pada kasus yang cukup ditangani oleh Kepolisian
·
Menurut saya, kesalahan dan kelemahan KPK yang
kedua adalah tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di negeri
ini
·
Dan beberapa kasus-kasus lain nya yang sampai
saat ini belum terselesaikan ole KPK.
Nama : Jhon philip sinulingga
NPM : 23210754
Kelas : 3EB10
Sumber :
http://www.jpnn.com/read/2012/10/11/142930/Menolak-Revisi-Dinilai-Mempertahankan-Kelemahan-KPK-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar