Powered By Blogger

Minggu, 21 Oktober 2012

Indonesia masih membutuhkan seorang auditor dalam perpajakan (BI-01-SS-12)

Disini saya akan menjelaskan sedikit mengenai auditor yang menjadi pengawas keuangan negara terutama di bidang perpajakan.
 Menjadi Pengawas Keuangan Negara(auditor) adalah sebuah kehormatan dan kebanggaan. Pada pundaknya masyarakat mengharapkan adanya pencegahan atau pengungkapan atas penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Citra diri yang teliti, smart serta berwibawa melekat pada dirinya, hingga setiap kata terucap selalu dicermati dan ditunggu oleh banyak pihak. Jika memutar kembali mesin waktu, memandang seorang auditor bagaikan memandang seorang satria yang gagah berani dengan mahkota dan pedang di tangan. Kehadirannya dapat menggetarkan hati dan memberi pancaran aura kehormatan dan kemuliaan yang memukau. Tak beda dengan seorang satria, kehormatan dan kemuliaan seorang pengawas atau auditor juga ditentukan oleh ketajaman pedang serta kebesaran mahkotanya. Bedanya, ketajaman pedang seorang auditor adalah pengetahuan dan skill yang dimilikinya, sedangkan mahkotanya adalah kejujuran yang melekat pada dirinya. Pengetahuan dan skill seorang auditor bagaikan sebuah pedang sakti yang mampu membabat habis semua musuh. Semua kesulitan yang dijumpai saat melakukan tugas audit, akan dapat dihadapi jika sang auditor memiliki pengetahuan dan skill yang memadai. Sedangkan kejujuran seorang auditor bagaikan mahkota indah yang membawa kehormatan bagi pemakainya. Apapun hasil audit yang yang ditemukan, takkan berarti banyak bagi negara jika berada di tangan auditor yang tidak jujur.
 Seorang auditor yang jujur tetapi tidak dilengkapi pengetahuan dan skill yang memadai, dia bagaikan seorang satria bermahkota indah dengan pedang yang tumpul. Saat melaksanakan tugas, dia bisa maju menebas musuh, tetapi tidak dapat membunuhnya. Artinya, audit yang dilakukan tidak akan efektif dalam mencegah atau menemukan penyimpangan yang terjadi. Orang sekitarnya akan tetap menghormatinya, tetapi tidak mengharapkan rekomendasi yang dapat memberi perbaikan. Dari dirinya, audit hanya sekedar formalitas belaka. Sebaliknya, seorang auditor yang pandai tetapi tidak memiliki kejujuran dan integritas, dia bagaikan satria tanpa mahkota. Kehadirannya bagai seorang preman yang siap membabat habis siapapun yang menyinggung hatinya. Auditor ini hanya akan membuat orang takut pada diri pribadinya, tetapi tidak ada rasa hormat karena tidak memberikan perbaikan apapun pada obyek yang diperiksa. Kepentingan dirinya selalu ditempatkan di atas kepentingan negara. Dari dirinya, audit menjadi sebuah pembusukan pada proses manajemen yang sehat.
 Saat ini bangsa Indonesia membutuhkan auditor-auditor yang berpengetahuan dan menegakkan kejujuran. Dari satria pengawas-lah sebuah tata kelola kepemerintahan yang baik akan dapat diwujudkan di bumi tercinta ini… bukan dari preman pengawas, cicak pengawas atau buaya pengawas. Kini bagaimana dengan penggelapan atas pajak, yang kadangkala kerap dilakukan justru oleh para auditor yang memiliki posisi penting dalam suatu badan ataupun institusi resmi lainnya.
 Penggelapan Pajak adalah penghindaran pajak yang dilakukan secara ilegal. misalnya, seorang auditor memanipulasi laporan keuangan negara dengan cara menaikkan biaya dan menurunkan penjualan sehingga penghasilan yang kena pajak pun sedikit.
Penggelapan Pajak selain merugikan kas negara, juga membawa dampak buruk pada perekonomian. beberapa kerugian yang terjadi adalah :
- Bila pemerimaan dari pajak tidak sesuai anggaran, besar kemungkinan tarif pajak akan dinaikan lagi.
 - Pertumbuhan ekonomi akan mengalami stagnasi karena menurunnya produktivitas. - Mereka yang seharusnya mendapat subsidi pajak berupa fasilitas negara yang dibangun dari pungutan pajak akan terbengkalai.
  

NAMA   : JHON PHILIP SINULINGGA
NPM      : 23210754
KELAS  : 2EB10

Sumber:
http://www.anneahira.com/penggelapan-pajak.htm
http://auditorinternalpemerintah.blogspot.com/2010/11/satria-pengawasan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar