Powered By Blogger

Kamis, 31 Oktober 2013

Norma Sosial



Nama Kelompok:  Capital
Wibisono Suprapto                             28210481
Jhon Philip S                                       23210754
I Made W Subrata                              23210346
Arya Faisal                                          21210150
Dwi Manggala S                                 22210194




Norma Sosial
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat. Adapun tujuan norma adalah untuk menjamin ke-teraturan. Kongkretnya membentuk negara hukum dan menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk menjamin keteraturan memang ada hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka menerabas dan banyak bicara tapi sedikit bertindak. Itulah ringkasan materi tentang NORMA"
Sedangkan norma sosial ialah  kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial.
Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.

  1. NORMA AGAMA
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.





      Contoh :
         Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun  Imam.
        Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
         Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.

Contoh pelanggaran norma agama: Menghina orang lain, berzinah, mencuri, mabuk-mabukan, dll.


  1. NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda.
Contoh pelanggaran norma kesusilaanseperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.


  1. NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
        Tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
        Mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
        Meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.

Contoh pelanggaran norma kesopanan: berkata kasar kepada orang tua, meludah disembarang tempat, makan sambil bicara, masuk kedalam rumah orang lain tanpa izin.

  1. NORMA KEBIASAAN
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.


Contoh     :
        Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
        Kegiatan mudik menjelang hari raya.
         Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.

Contoh pelanggaran norma kebiasaan: memakai pakaian yang terbuka, buang angin disembarang tempat, menganiaya seseorang, dan makan sambil berdiri.


  1. NORMA HUKUM
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
        Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
        Wajib membayar pajak.
        Memberikan kesaksian di muka siding pengadilan.

Contoh pelanggaran norma hukum: menerobos lalu lintas, tidak menggunakan helm ketika mengendarai motor, mencuri, dll.
Menurut kami, pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para mahasiswa ialah pelanggaran norma kebiasaan. Seperti tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen, tidak menghadiri matakuliah diajarkan dosen ( disebut juga oleh kalangan mahasiswa dengan kata “Cabut ), telat ketika masuk jam matakuliah, menyontek saat ujian, dll.

http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://sosiologipendidikan.blogspot.com/2009/08/nilai-dan-norma-sosial.html#sthash.Hw26CyFf.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar