Nama Kelompok: Capital
Wibisono
Suprapto 28210481
Jhon
Philip S 23210754
I
Made W Subrata 23210346
Arya
Faisal 21210150
Dwi
Manggala S 22210194
Norma
Sosial
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku
yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini
berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau
ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas.
Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang
berlaku di masyarakat. Adapun tujuan norma adalah untuk menjamin ke-teraturan. Kongkretnya
membentuk negara hukum dan menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk
menjamin keteraturan memang ada hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka
menerabas dan banyak bicara tapi sedikit bertindak. Itulah ringkasan materi
tentang NORMA"
Sedangkan
norma sosial ialah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan
sosial.
Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat
diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
- NORMA AGAMA
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu
agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk
dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan
yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat
Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan
rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh :
Norma agama Islam antara lain adalah
kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
Dalam
agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap
reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal
sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
Contoh
pelanggaran norma agama: Menghina orang lain, berzinah, mencuri, mabuk-mabukan,
dll.
- NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma
kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya,
hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda.
Contoh
pelanggaran norma kesusilaanseperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan,
pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.
- NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang
berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan,
dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di
berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas
dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda.
Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
Tidak
memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
Mengucapkan
terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
Meminta
maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
Contoh pelanggaran
norma kesopanan: berkata kasar kepada orang tua, meludah disembarang tempat,
makan sambil bicara, masuk kedalam rumah orang lain tanpa izin.
- NORMA KEBIASAAN
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara
berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang
tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh
:
Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
Kegiatan mudik menjelang hari raya.
Acara memperingati arwah orang yang
sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.
Contoh
pelanggaran norma kebiasaan: memakai pakaian yang terbuka, buang angin
disembarang tempat, menganiaya seseorang, dan makan sambil berdiri.
- NORMA HUKUM
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum
bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang
memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum
antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan
terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan
norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
Tidak
melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
Wajib
membayar pajak.
Memberikan
kesaksian di muka siding pengadilan.
Contoh pelanggaran norma hukum:
menerobos lalu lintas, tidak menggunakan helm ketika mengendarai motor,
mencuri, dll.
Menurut
kami, pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para mahasiswa ialah pelanggaran
norma kebiasaan. Seperti tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen,
tidak menghadiri matakuliah diajarkan dosen ( disebut juga oleh kalangan
mahasiswa dengan kata “Cabut ), telat ketika masuk jam matakuliah, menyontek
saat ujian, dll.
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://sosiologipendidikan.blogspot.com/2009/08/nilai-dan-norma-sosial.html#sthash.Hw26CyFf.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar