Powered By Blogger

Rabu, 02 Januari 2013

BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945 (BI-01-SS-12)


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sejumlah tokoh Islam dalam uji materi Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," tulis amar putusan yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 13 November 2012.

Dalam putusan itu, MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan minyak dan gas bumi diserahkan kepada BP Migas sebagai wakil pemerintah.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Menurut Mahfud, dalam masa transisi, MK memerintahkan Pemerintah cq. kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya lembaga baru.

UU Migas ini digugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris, politisi muslim Ali Mochtar Ngabalin, cendekiawan muslim Komaruddin Hidayat, pengacara Eggi Sudjana, dan sejumlah ormas Islam. (umi)

Sumber :  http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/367105-mk--bp-migas-bertentangan-dengan-uud-1945

PEMBUBARAN BP MIGAS. (BI-01-SS-12)


Pada Selasa, 13 November 2012, tepatnya Pukul 11.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mencengangkan. Mereka membubarkan Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).  MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. Kata lain, BP Migas dinyatakan inkonstitusional dan dibubarkan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa hubungan antara negara dengan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud konstitusi.
Pengujian UU Migas ke MK ini sendiri diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.

Kepala BP Migas, Raden Priyono menyebut pembubaran BP Migas oleh MK ini membuat situasi industri migas di Tanah Air ibarat pertandingan sepak bola tanpa wasit.

"Kalau ibarat kita main bola ya, FIFA pemain dan wasit itu dijadiin satu. Nah, kemudian dengan reformasi itu dipisah. Wasitnya adalah BP Migas, jadi kalau nggak ada wasit ya silakan saja," ujar Raden Priyono kepada wartawan kala itu.
Pembubaran BP Migas ini membawa konsekuensi sangat besar, di antaranya adalah menjadi tidak sahnya kontrak-kontrak yang dibuat oleh BP Migas. "Ya mestinya tidak bisa beroperasi karena kontrak itu kan harusnya ilegal, nggak bisa melaksanakan pekerjaan," sambung Priyono.
Bila kontrak-kontrak BP Migas dianggap tidak sah, itu artinya negara kehilangan pendapatan yang sangat besar. "Itu kontrak hasil pengelolaan industri hulu migas kan menghasilkan USD35 miliar per tahun, kalau per hari itu kira-kira Rp1 triliun per hari," terang Direktur Pengendalian dan Operasional BP Migas Gede Pradnyana.

Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/2012/12/25/90/700588/pembubaran-bp-migas-tamparan-dunia-migas-indonesia

PERANANAN SOFTWARE AKUNTANSI DI DUNIAPERAKUNTAN (BI-01-SS-12)


     Definisi Software Akuntansi Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan.Software atau program Akuntansi merupakan perangkat lunak (software) yang dibuat untuk memudahkan aktivitas dan pencatatan akuntansi dengan memanfaatkan konsep modularitas atas serangkaian aktivitas yang serupa ke dalam modul-modul spesifik seperti pembelian (Account payable), penjualan (Account receivable), penggajian, buku besar, dan lain-lain. Perangkat lunak ini bisa merupakan perangkat lunak yang dikembangkan sendiri oleh perusahaan, atau dibeli dari pihak ketiga yang menyediakannya, atau dapat pula merupakan kombinasi dari keduanya. Karena hal tersebut, kompleksitas dan kapabilitas perangkat lunak akuntansi menjadi sangat beragam bergantung pada kondisi lingkungan perusahaan yang akan menggunakannya.
o   Ada banyak perangkat lunak akuntansi baik buatan lokal maupun luar negeri dengan fitur-fitur seperti:
o   Multi User
o   Multi Company
o   Berbagai Bahasa
o   Database
o   Multi Cabang
o   Multi Currency
o   Modul AR, AP, GL, Stock, Payroll, dll 

    Pada prinsipnya program akuntansi (keuangan) ditujukan untuk menghasilkan laporan akuntansi keuangan, yaitu
1.    Neraca (Balance Sheet)
2.    Rugi laba (Profit Lost Statement)
3.    Laporan Perubahan Posisi Keuangan (Cash Flow).
     Untuk dapat menghasilkan laporan tersebut, langkah mendasar adalah menyusun perkiraan atau account atau ledger atau Buku Besar. Dimana setiap ledger memiliki kode dan nama (yang lazim digunakan) serta memiliki pos-pos yang jelas dalam posisi laporan keuangan, sepert ledger untuk Neraca, Ledger untuk rugi Laba, Ledger untuk Biaya Pabrikasi dan Ledger untuk Manufaktur (pabrik).Software Akuntansi merupakan perangkat lunak (software) yang dibuat untuk memudahkan aktivitas dan pencatatan akuntansi dengan memanfaatkan konsep modularitas atas serangkaian aktivitas yang serupa ke dalam modul-modul spesifik seperti pembelian, penjualan, penggajian, buku besar, dan lain-lain. Prinsif kerja Software akuntansi ditujukan untuk menghasilkan akuntansi laporan keuangan, yaitu Neraca, Rugi laba, Laporan Perubahan Posisi Keuangan atau Cash Flow. Untuk dapat menghasilkan laporan tersebut, langkah mendasar adalah menyusun perkiraan atau account atau ledger atau Buku Besar. Dimana setiap ledger memiliki kode dan nama yang umum digunakan serta memiliki pos-pos yang jelas dalam posisi laporan keuangan, sepert ledger untuk Neraca, Ledger untuk rugi Laba, Ledger untuk Biaya Pabrikasi dan Ledger untuk Manufaktur atau pabrik. Software akuntansi ini bisa merupakan software yang dibuat dan dikembangkan sendiri oleh perusahaan, atau dibeli dari pihak pembuat dan vendor software akuntansi, atau dapat pula merupakan gabungan dari keduanya. Karena hal tersebut, kompleksitas dan kapabilitas software akuntansi menjadi sangat beragam bergantung pada kondisi lingkungan perusahaan yang akan menggunakannya. Ada banyak software akuntansi baik buatan lokal maupun luar. Pada saat ini perusahaan memiliki akan maju terus pembukuan di komputer. Untuk memperoleh pandangan yang benar dan wajar pembukuan, audit software telah membantu auditor. Dengan bantuan software akuntansi ber fitur audit, secara signifikan mengurangi jumlah kerja keras dan waktu yang digunakan auditor dalam memeriksa dokumen. Perangkat lunak Audit juga membantu auditor untuk menyelesaikan pekerjaan audit sangat mudah dan cepat. Ia telah membantu auditor untuk berhenti dan memperbaiki kesalahan banyak karena kerja audit sangat mudah untuk membuat kesalahan dan penipuan. Hal ini memungkinkan auditor untuk mengusulkan manajemen untuk mendapatkan sistem akuntansi yang lebih baik. Beberapa manfaat yang dapat kita rasakan apabila menggunakan software akuntansi :
1. Sangat mudah digunakan
2. Tidak memerlukan pemahaman teori akuntansi mendalam
3. Input transaksi dengan cepat dan mudah tanpa Debet – Kredit
4. Fasilitas software dapat dipilih sesuai kebutuhan (bayar apa yang dipakai saja)
5. Reminder, ratios, business formula dan berbagai grafik interaktif
6. Tampilan program yang menarik dan menyenangkan
7. Seluruh laporan dapat di klik (drill-drown) untuk menampilkan detail transaksi
8. Terdapat pilihan Bahasa yaitu Indonesia, Malaysia dan Inggris
9. Fasilitas Giro Mundur, Serial Number, Lot Number, Sinkronisasi Data Antar Cabang
10. Harga sangat terjangkau 


sumber: • http://seomua.blogspot.com • www.wikipedia.com 

OUTSOURCING. (BI-01-SS-12)


Outsourcing
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.

UU Ketenagakerjaan tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan outsourcing, namun dari pengertiannya outsourcing atau alih daya ini dapat diartikan sebagai pemindahan atau pengalihan sebagian proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa atau pihak lain. Pada dasarnya apabila dijalankan dengan baik maka pelaksanaan sistem outsourcing ini dapat memberikan dampak yang positif baik bagi para pengusaha, para pekerja, bahkan bagi pemerintah itu sendiri. Berikut dampak positif dari penerapan sistem outsourcing ini :
Bagi Pengusaha :
o   Dapat meningkatkan fokus perusahaan;
o   Pemanfaatan kemampuan yang lebih baik;
o   Pembagian resiko dalam turn over tenaga kerja;
o   Efisiensi biaya.
Bagi masyarakat dan pekerja :
o   Mendorong kegiatan ekonomi penunjang di lingkungan masyarakat;
o   Mengurangi penganguran
o   Mencegah urbanisasi
Bagi Pemerintah :
o   Mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional
o   Pengembangan usaha kecil, menegah, dan koperasi

Namun dibalik dampak positif tersebut, ternyata muncul banyak permasalahan terkait tenaga kerjaoutsourcing ini. berikut beberapa permasalahan yang timbul akibat dari tenaga kerja outsourcing ini :

o   Ketidakpastian status ketenagakerjaan
o   Ancaman PHK bagi tenaga kerja
o   Tidak adanya kepastian karir
o   Eksploitasi tenaga kerja

Lalu apakah perusahaan dapat sesuka hati menetapkan untuk memilih apakah akan menggunakan pekerjaoutsourcing atau PKWT atau pekerja tetap dalam menjalankan usahanya? UU Ketenagakerjaan telah mengantisipasi hal ini dengan membatasi kegiatan apa saja yang diperbolehkan untuk dilakukan melalui  PKWT ataupun outsourcing.
Dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
1.     Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2.    Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
3.    Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
4.    Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dalam ayat (2) nya disebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dalam pasal 65 Ayat (2) disebutkan bahwa “ pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.     Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
2.    Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak lagsung dari pemberi pekerjaan;
3.    Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
4.    Tidak menghambat proses produksi secara langsung
Namun pada kenyataannya, sejumlah aturan tersebut ternyata belum dirasa cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Permasalahan ini bahkan sudah pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan sebagai hasilnya Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 27/PUU-IX/2011 dimana pada intinya keputusan tersebut menyatakan bahwa :
frasa perjanjian kerja waktu tertentu” dalam pasal 65 ayat (7) dan frasa “perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan :
·         bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak diisyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa/pekerja
·         tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak diisyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa/pekerja

Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan pasal UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcingini dilindungi.
Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transportasi (Kemenakertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No 27/PUU-IX/2011. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi telah memutuskan setiap pekerja outsourcing harus mendapatkan hak yang sama dengan pekerja non outsourcing.  Selain itu perusahaan outsourcing harus memperhitungkan masa kerja yang ada sebagai acuan untuk menentukan upah dan hak-hak lainnya di perusahaan outsourcing yang bersangkutan, termasuk terjadi hal pengalihan kepada perusahaan penerima pekerjaan yang lain.

sumber :
 http://thepresidentpostindonesia.com/?p=1024